JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, jika BNN dan Polri masih sulit masuk menggeledah lembaga permasyarakatan (lapas), BNN dan Polri akan menyerbu lapas tersebut. "Kami akan menyerbu lapas kalau petugas di sana enggak mau bekerja sama dengan alasan prosedur dan lain-lain," ujar Budi Waseso, Selasa, 26 Januari 2016.

Budi mengaku selama ini BNN sulit mengendus jejak narkoba di dalam penjara karena petugas pemasyarakatan menahan mereka dengan banyak aturan. Budi menceritakan saat ingin memeriksa ke dalam lapas di Bali kemarin. Pihaknya dihambat prosedur yang panjang sehingga saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan satu pun pelaku.

"Kami tertahan lama, pas masuk, barang bukti malah hilang, kita hanya menemukan narkotika, alat isapnya, dan beberapa alat komunikasi, tapi enggak tahu punya siapa karena terhalang lama tadi," ujarnya. Untuk menyelesaikan masalah ini, Budi mengatakan secepatnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta para Direktorat Jenderal Lapas untuk memperketat keamanan Lapas.

Sebelumnya, BNN menemukan peredaran narkotika di dalam lembaga permasyarakatan masih terjadi hingga kini. Hal ini dibuktikan dengan temuan tindak pidana pencucian uang dari hasil transaksi narkoba ke dalam lima bandar di dalam sel yang mencapai Rp 17 miliar oleh BNN. "Temuan ini membuktikan hingga hari ini lapas masih digunakan oleh para bandar untuk tetap mengaktifkan jaringan peredaran narkoba mereka," ujar Budi.

Budi menjelaskan sejauh ini para mafia di lapas memanfaatkan kelemahan dan keterbatasan dalam penjara, seperti jumlah pengawas, situasi yang sepi, petugas yang minim, serta orang dalam lapas yang mudah dipengaruhi. "Di lapas mereka itu bebas mengedarkan narkoba karena tidak tersentuh oleh petugas BNN dan Polri."

Terlebih Budi pernah mengatakan di setiap lembaga permasyarakatan, lebih dari 62 persen penghuninya merupakan pelaku kejahatan narkotika. "Penghuni lapas itu 62 persen lebih isinya pelaku narkotika," ujarnya. Sehingga Budi merasa harus mewaspadai juga peredaran narkoba dalam lapas yang luput dari pemantauan Polri serta BNN.

BNN berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang dengan aset Rp 17 miliar, Kamis, 14 Januari 2016. BNN bekerja sama dengan pejabat pembuat akta tanah serta jajaran dirjen Lapas Madaen Sidoarjo, Lapas Cipinang, dan Lapas Nusakambangan menangkap terduga pelaku dengan nama GP, pria 57 tahun yang menjadi bandar dan mengedarkan narkoba ke lembaga permasyarakatan.

Penangkapan GP terkait dengan peredaran narkoba di Surabaya, Jakarta, Cilacap, Tebing Tinggi, dan daerah lainnya. "GP menjual narkoba untuk 5 bandar yang ada di dalam lapas," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso, Selasa, 26 Januari 2016. GP ditangkap BNN di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.***