YOGYAKARTA - Sepasang suami istri yang merekrut dokter Rica Tri Handayani dan mengajak wanita itu hingga ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (12/1/2016).

Pasangan suami istri itu adalah Eko Purnomo dan Veni Orinando. Kendati demikian, keduanya sampai saat ini masih bungkam terkait organisasi apa yang mereka ikuti.

"Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi dan barang bukti, Veni dan Eko ditetapkan menjadi tersangka," ujar AKBP Ganda Saragih, Kepala Subdit I Jatanras Ditreskrimum Polda DI Yogyakarta.

Keduanya dijerat dengan Pasal 328 subsider Pasal 332 mengenai penculikan dan membawa lari orang lain, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Adapun, barang bukti yang diamankan dari tangan keduanya antara lain satu laptop, lima flashdisk, dan satu hardisk.

Saat ini, barang bukti tersebut masih diperiksa. "Masih kita lakukan pemeriksaan di Mabes Polri," kata Ganda.

Ketika dikonfirmasi terkait organisasi Gafatar yang selama ini diduga diikuti oleh kedua tersangka, Ganda mengaku belum dapat menyimpulkannya. Terlebih, kedua tersangka dan juga Rica enggan membuka mulut.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain menemukan Rica di Pangkalan Bun, kemarin polisi juga mengamankan Eko dan Veni. Keduanya diamankan saat berada di Bandara Waringin Barat. Keduanya diketahui sebagai perekrut Rica.***