MEDAN - Prajurit Satu Frestiyan Ardha Pranata, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), ditangkap petugas Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Pratu Frestiyan ditangkap karena kedapatan membawa narkotika saat melewati pintu pemeriksaan calon penumpang di pintu terminal keberangkatan maskapai Garuda tujuan Soekarno Hatta,Cangkareng, Senin 11 Januari 2016.

Menurut Pejabat Hubungan Masyarakat Kualanamu, Wisnu Budi, saat memasuki pintu terminal masuk, petugas mencurigai topi yang pakai Pratu Frestiyan berisi benda mencurigakan. ”Setelah diperiksa, di topi prajurit tersebut terselip setengah butir ekstasi dan 0,35 gram sabu,” kata Wisnu kepada Tempo, Senin 11 Januari 2016. ”Petugas langsung mengamankan Pratu Frestiyan karena kedapatan membawa narkoba.”

Wisnu menuturkan, Pratu Frestiyan terdaftar sebagai penumpang maskapai Garuda nomor penerbangan 181 tujuan Jakarta. Anggota Paspampres itu merupakan penduduk Jakarta dan hendak kembali dengan penerbangan pertama pada pagi hari.

Setelah diamankan,Wisnu mengatakan , pihak Bandara Kualanamu menyerahkan Pratu Frestiyan ke Kepolisian Resor Deli Serdang.”Dibawa ke Polres untuk proses selanjutnya ke Detasemen Polisi Militer I/3 Lubuk Pakam karena yang bersangkutan anggota TNI Angkatan Darat,” ujar Wisnu.

Adapun Kepala Penerangan Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan, Kolonel Enoh Solehuddin, saat dimintai konfirmasi mengatakan Pratu Frestiyan sebagai anggota Paspampres yang sedang berlibur di Sumatera Utara. Saat ini, kata dia, Pratu Frestiyan sudah ditangani Denpom I/3 Lubuk Pakam. ”Pratu FAP akan dijemput oleh pemimpinnya dan dibawa ke Jakarta,” ujar Enoh. Namun dia tidak mengetahui secara pasti penjemputan tersebut.***