PASAMAN - Empat orang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrest Pasaman, Selasa (5/1/2016) terkait kasus Narkoba jenis sabu-sabu. Salah satu diantaranya merupakan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Pasaman inisial Sy, dari daerah pemilihan (Dapil) Pasaman 2 Lubuk Sikaping.
Ia tertangkap tangan usai menghisap sabu di rumah orang tuanya di Jalan Tuanku Tuo No. 8 Pauh Kecamatan Lubuk Sikaping, Selasa (5/1/2016) sekitar pukul 09.00 WIB. Sy pesta sabu bersama dua orang rekannya inisial EO dan J warga Lubuksikaping, Pasaman. Hasil tes urine terhadap ketiga pelaku, didapatkan hasil positif ketiga pelaku itu mengonsumsi narkotika.Di hari yang sama, polisi juga berhasil menangkap pelaku narkoba inisial WW (54) warga Padang yang sedang menginap di salah satu penginapan di Lubuksikaping, Pasaman, sekitar pukul 11.30 WIB. Hasil tes urine terhadap WW juga didapat hasil positif. Bersama WW diamankan dua paket besar diduga sabu. Keempat pelaku penyalahguna narkotika itu kini mendekam di tahanan Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolres Pasaman AKBP Agoeng Suryonegoro Widayat menjelaskan, ke empat pelaku penyalahguna narkotika itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda. “Kita sudah lakukan tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi narkoba. Kita proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 jo 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kapolres Pasaman AKBP Agoeng menjelaskan, ketika polisi yang mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahguna narkotika di jalan Tuanku Tuo, tim Resmob Polres Pasaman langsung meluncur ke TKP.
“Oknum anggota dewan ini ditangkap masih berada dalam kamar, diduga usai menggunakan sabu-sabu. Di hadapan pelaku disita alat-alat bekas pemakaian seperti tiga pipet, satu pirek, satu tabung, dan tisu. Penangkapan pelaku tidak ada perlawanan,” kata Kapolres.
Sy adalah politisi partai Demokrat itu terancam diberhentikan sebagai anggota DPRD Pasaman. Ketua DPRD Pasaman Yasri ketika dihubungi awak media, mengakui sudah mendapatkan informasi dari anggota dewan yang lainnya. Akan tetapi, Yasri enggan untuk berkomentar banyak.
“Kasusnya sedang ditangani oleh Polres Pasaman, kita hormati hukum yang berlaku. Oleh karena itu, saya juga menunggu pemberitahuan pihak Polres Pasaman, karena ini terkait dengan salah satu oknum anggota dewan,” pungkasnya.
Sementara, penangkapan WW yang diduga pengedar itu, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Barang yang diduga sabu ini masih kita lakukan uji labor, karena bentuk fisiknya agak berbeda dengan sabu pada umumnya,” tutup Kapolres.
Oktober 2014 lalu, petugas Direktorat Narkoba Polda Sumbar juga menangkap mantan anggota DPRD Pariaman, Basrial bersama rekannya Lukman Hakim. saat menggunakan narkoba tempat permainan biliar di kawasan Gabuo, Lohong, Kota Pariaman. Dari tangan keduanya disita 7 paket sabu-sabu dengan nilai sekitar Rp2 juta. (***)