PASAMAN - Empat orang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrest Pasaman, Selasa (5/1/2016) terkait kasus Narkoba jenis sabu-sabu. Salah satu diantaranya merupakan seorang oknum anggota Dewan Per­­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Pasa­man inisial Sy, dari daerah pemilihan (Dapil) Pasaman 2 Lubuk Sikaping.

Ia tertang­kap tangan usai menghisap sabu di rumah orang tuanya di Jalan Tuanku Tuo No. 8 Pauh Kecamatan Lubuk Sikaping, Selasa (5/1/2016) se­kitar pukul 09.00 WIB. Sy pesta sabu bersama dua orang rekannya inisial EO dan J warga Lubuk­sikaping, Pasaman. Hasil tes urine terhadap ketiga pe­laku, didapatkan hasil po­sitif ketiga pelaku itu mengonsumsi narkotika.

Di hari yang sama, polisi juga berhasil menangkap pelaku narkoba inisial WW (54) warga Padang yang sedang menginap di salah satu penginapan di Lubuk­sikaping, Pasaman, sekitar pukul 11.30 WIB. Hasil tes urine terhadap WW juga didapat hasil positif. Ber­sama WW diamankan dua paket besar diduga sabu. Keempat pelaku penyalah­guna narkotika itu kini men­dekam di tahanan Ma­pol­res Pasaman untuk men­ja­lani proses hukum selan­jutnya.

Kapolres Pasaman AKBP Agoeng Suryo­negoro Widayat menjelaskan, ke­ em­pat pelaku penyalahguna narkotika itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda. “Kita sudah lakukan tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi narkoba. Kita proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 jo 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Nar­kotika dengan ancaman mak­simal 12 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres Pasa­man AKBP Agoeng menje­las­kan, ketika polisi yang men­dapatkan informasi adanya pela­ku penyalahguna narkotika di jalan Tuanku Tuo, tim Resmob Polres Pasaman langsung me­luncur ke TKP.

“Oknum anggota dewan ini ditangkap masih berada dalam kamar, diduga usai menggunakan sabu-sabu. Di hadapan pelaku disita alat-alat bekas pemakaian seperti tiga pipet, satu pirek, satu tabung, dan tisu. Penangkapan pelaku tidak ada perlawanan,” kata Kapolres.

Sy adalah politisi partai De­mo­krat itu terancam diberhentikan sebagai anggota DPRD Pasaman. Ketua DPRD Pasaman Yasri ketika dihubungi awak media, mengakui sudah mendapatkan informasi dari anggota dewan yang lainnya. Akan tetapi, Yasri enggan untuk berkomentar banyak.

“Kasusnya sedang ditangani oleh Polres Pasaman, kita hor­mati hukum yang berlaku. Oleh karena itu, saya juga menunggu pemberitahuan pihak Polres Pasaman, karena ini terkait de­ngan salah satu oknum anggota dewan,” pungkasnya.

Sementara, penangkapan WW yang diduga pengedar itu, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Barang yang diduga sabu ini masih kita lakukan uji labor, karena bentuk fisiknya agak berbeda dengan sabu pada umumnya,” tutup Kapolres.

Oktober 2014 lalu, petugas Direktorat Narkoba Polda Sum­bar juga menangkap mantan anggota DPRD Pariaman, Bas­rial bersama rekannya Lukman Hakim. saat menggunakan nar­koba tempat permainan biliar di kawasan Gabuo, Lohong, Kota Pariaman. Dari tangan keduanya disita 7 paket sabu-sabu dengan nilai sekitar Rp2 juta. (***)