SAWAHLUNTO - Seorang wanita, warga Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) dilaporkan ke Polresta Sawahlunto, Sumbar karena diduga mencabuli tiga remaja laki-laki, yakni T (11), F (13), dan MS (15) pada akhir Desember tahun 2015 lalu.Dan jadilah, awal tahun 2016 ini wanita berinitial M (47) harus berurusan dengan polisi.

"Korban berinisial MS mengaku melakukan hubungan intim di pinggir sungai dengan M, usai menonton film porno,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sawahlunto Sumbar, AKP Heri, Minggu (3/1/2015), sebagaiman dilansir liputan6.com.

Korban yang merupakan warga Barangin, Kota Sawahlunto tersebut melapor bersama kepala dusun dan warga setempat. Dalam laporannya, korban mengaku melakukan hubungan suami istri pada tengah malam. Polisi menerima laporan tersebut pada Jumat, 1 Desember 2016.

“Pengakuan pelapor ia dipaksa melakukan hubungan suami istri, namun kita masih akan terus menyelidikinya,” kata AKP Heri.

Korban mengaku baru berani melapor setelah didesak oleh keluarga dan masyarakat setempat. Heri menyatakan, pihaknya masih dalam tahap penyelidikan, baik kepada terlapor ataupun pelapor.

“Kami belum bisa memastikan apakah laporan MS adalah kasus pencabulan atau zina. Kita masih belum mendapatkan kejelasan apakah M tersebut sudah bersuami atau belum, perlu penyelidikan lebih mendalam," kata Heri.

Dalam pengembangan yang dilakukan sampai hari ini, kepolisian tengah menelusuri, apakah masih ada korban lainnya. Sebab tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lainnya.

Sementara itu beredar informasi di masyarakat setempat, masih ada 2 korban pencabulan lainnya. Namun, menurut AKP Heri, sejauh ini baru satu yang melapor dan tengah dalam proses. (***)