JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mulai melaksanakan tahapan eksekusi yayasan Soeharto, Yayasan Supersemar. Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), yayasan itu harus mengembalikan uang rakyat sebesar Rp4,4 triliun.

"Kami mengundang pihak Termohon II pukul 09.30 WIB," kata humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dihubungi detikcom, Rabu (23/12/2015).

Undangan kali ini merupakan peringatan (anmaning) kepada Yayasan Supersemar untuk mau melaksanakan putusan MK tersebut. Yayasan yang diketuai Soeharto sejak 1973-1999 itu dikasih tempo 8 hari untuk mengembalikan uang yang diselewengkan.

"Kami akan beritahu putusan ini dan akan memberikan waktu selama 8 hari ke depan untuk melaksanakan putusan MA ini secara sukarela," ujar Made.

Yayasan Supersemar merupakan yayasan yang dibentuk oleh Presiden Soeharto untuk membantu pendidikan masyarakat. Sumber dananya adalah dari 5 persen keuntungan bank BUMN. 

Tapi dalam perjalanannya, terjadi penyelewengan dana yang tidak main-main mencapai ratusan juta dollar AS. Dana ini baru bisa digugat setelah Soeharto lengser. Itu pun bukan perkara mudah. Butuh waktu 15 tahun untuk menggugat dana ini kembali ke rakyat. 

"Jika lewat dari waktu yang diberikan, maka kami akan menyita paksa asetnya," cetus Made.

Berdasarkan putusan MA, kebocoran dana mengalir ke sejumlah bank dan juga perusahaan, yaitu: 

1. Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon 2. Sempati Air 3. PT Kiani Lestari 4. PT Kalhold Utama5. Essam Timber 6. PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri 7. Kosgoro. ***