JAKARTA - Kementrian BUMN sebagai Pemegang Saham Pelindo II, secara resmi memberhentikan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), RJ Lino hari ini. 

Lino, sebagaimana dilansir detik.com, Rabu (23/12/2015) menyebutkan dirinya hari ini resmi diberhentikan.

"Hari ini saya diberhentikan sebagai Dirut IPC (Pelindo II)," katanya.

Lino diminta untuk konsetrasi terhadap kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya diminta konsentrasi menghadapi kasus hukum yang ada di KPK," tuturnya.

Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Ia menjabat sebagai Dirut Pelindo sejak tahun 2009. (***)