JAKARTA - Yayasan Supersemar dibentuk untuk ikut berperan membangun dunia pendidikan Indonesia. Tapi apa lacur, dana yang didapat dari bank pelat merah itu malah dibobol dan dialihkan ke kroni Cendana. Kini, yayasan itu diperintahkan untuk mengembalikan Rp4,4 triliun yang diselewengkan itu.

Soeharto membentuk Yayasan Supersemar tertanggal 16 Mei 1974. Soeharto yang kala itu sebagai Presiden RI duduk sebagai ketua dan posisi ketua ini bertahan sampai ia lengser pada 1998, bahkan berdasarkan akta notaris tertanggal 27 Desember 1999, Soeharto masih duduk sebagai ketua yayasan.

Dalam perjalanannya, Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976 pada 23 April 1976 tentang Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/1978 tertanggal 30 Agustus 1978. Dalam aturan ini, Soeharto memerintahkan 5 persen dari 50 persen laba bersih bank milik negara disetor ke Yayasan Supersemar. Di mana Ketua Yayasan Supersemar adalah dirinya sendiri.

Bermodal regulasi ini, kantong Yayasan Supersemar pun langsung membengkak. Sejak keluarnya PP 15/1976 itu hingga Soeharto lengser, Yayasan Supersemar mendapatkan dana USD 420 juta dan Rp 182 miliar. Tapi siapa nyana, dana sebesar ini digunakan melenceng dari tujuan dibentuknya Yayasan Supersemar. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 Anggaran Dasar Yayasan Supersemar, yayasan bertugas membantu/membina para siswa/mahasiswa yang cukup cakap tetapi kesulitan tidak dapat melanjutkan pelajarannya karena kesulitan dalam pembiayaan. Tujuan kedua yaitu yayasan melakukan kegiatan lain untuk kepentingan pendidikan.

Apa lacur, dana yang terkumpulkan diselewengkan menjadi penyertaan modal dan sebagainya, yaitu:

1. Diberikan kepada PT Bank Duta USD 125 juta pada 22 September 1990. 2. Tiga hari setelahnya, PT Bank Duta juga kembali diberi dana USD 19 juta. 3. Sehari setelah itu, PT Bank Duta kembali mendapat kucuran dana USD 275 juta.
4. Diberikan kepada Sempati Air sebesar Rp13 miliar kurun 1989 hingga 1997. 5. Diberikan kepada PT Kiani Lestari sebesar Rp150 miliar pada 13 November 1995. 6. Diberikan kepada PT Kalhold Utama, Essam Timber dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri sebesar Rp 12 miliar pada 1982 hingga 1993. 7. Diberikan kepada kelompok usaha Kosgoro sebesar Rp10 miliar pada 28 Desember 1993.

Atas penyelewengan dana ini, negara Republik Indonesia lalu menggugat Soeharto usai ia lengser. Namun tidak mudah bagi negara untuk menjerat Soeharto. Butuh waktu bertahun-tahun mengembalikan uang rakyat tersebut. Diawali dengan menang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 27 Maret 2008. Gugatan ini dikuatkan ditingkat banding dan kasasi. Putusan ini lalu dikuatkan di tingkat peninjauan kembali (PK).

Atas kemenangan negara dan rakyat ini, PN Jaksel lalu mengundang Yayasan Supersemar untuk mau melaksanakan putusan itu. 

"Kami akan beritahu putusan ini dan akan memberikan waktu selama 8 hari ke depan untuk melaksanakan putusan MA ini secara sukarela. Jika lewat dari waktu yang diberikan, maka kami akan menyita paksa asetnya," kata humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dihubungi detikcom, Rabu (23/12/2015).***