JAKARTA - Kapolresta Bekasi Kombes Daniel Bolly Tifaona memastikan Kompol S, yang juga penyidik KPK sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya N. Walau laporan dugaan KDRT sudah dicabut sang istri, penghentian kasus belum dilakukan.

"Dan pada malam itu suaminya kami tetapkan sebagai tersangka," jelas perwira polisi yang akrab disapa Bolly, Selasa (22/12/2015).

Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi atas laporan N pada Minggu (20/12) malam. N datang ke rumah anggota Bhabinkamtibas Polsek Jatiasih yang hanya berjarak 300 meter dari rumahnya. N kemudian mengaku mendapat kekerasan.

Anggota Bhabinkamtibmas ini lalu melapor ke Polsek Jatiasih yang selanjutnya berkoordinasi dengan Polresta Bekasi. Karena ada dugaan membawa senjata api, serta ada anak kecil di rumah itu, polisi melakukan persuasif.

Kompol S diultimatum menyerah keluar rumah. Hingga akhirnya pada Senin (21/12) dini hari dia keluar dari rumah membawa anaknya yang balita. Anak itu diserahkan ke KPAI di Polresta Bekasi. Sedang sang istri dibawa ke Polsek.

Hingga kemudian laporan dicabut N. Dia kemudian mengungkapkan alasan lain di balik pencabutan laporannya itu. Rupanya, N melapor karena semata-mata ingin mendapat pengakuan dari suaminya atas kecurigaannya bahwa suaminya telah berselingkuh dengan seorang perempuan.

"Istrinya mengatakan, 'saya melapor karena saya ingin mendengar pengakuan suami saya apakah dia berselingkuh dengan perempuan itu atau tidak'," katanya.

Di hadapan penyidk, S pun membuat pengakuan yang membuat istrinya terkejut. "Akhirnya suaminya mengaku telah berselingkuh dengan perempuan pegawai KPK, tetapi wanita tersebut sudah tidak bekerja lagi di KPK dan suaminya mengaku tidak pernah berhubungan lagi dengan wanita tersebut," paparnya.

Selain itu, S juga meminta maaf kepada istrinya atas perlakuan kasarnya selama ini. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi kepada istrinya.

"Cabut laporan itu hak setiap pelapor. Tetapi kami masih mempertimbangkan terlebih dahulu, tapi pada akhirnya akan kami SP3. Status Kompol S sudah jadi tersangka," tutur Daniel.***