JAKARTA - Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru berjanji memberi perlindungan dan bantuan hukum kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan, serta dua orang mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. "KPK harus beri bantuan dan perlindungan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Senin, 21 Desember 2015.

Meski sudah berjanji memberi perlindungan, Agus mengatakan dirinya belum mempelajari kasus ketiganya secara detail. Sehingga ia belum bisa menjelaskan bantuan dan bentuk perlindungan yang akan diberikan KPK kepada mereka. "Kami tidak bisa lepas tanggung jawab dan lepas tangan, itu bagian dari kami," kata mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) ini.

Adapun kasus ketiganya diusut oleh polisi. Novel disangka telah menganiaya pencuri burung walet hingga tewas yang terjadi pada 2004. Ketika itu ia masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Kasus Novel mulai diusut Bareskrim Polri ketika KPK sedang menyidik perkara korupsi proyek simulator kemudi di Korps Lalu Lintas Polri, 2012 lalu. Perkara Novel sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Lalu Bambang Widjojanto dijadikan tersangka dengan tuduhan telah menyarankan seseorang untuk memberikan kesaksian palsu terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi. Perkara ini terjadi ketika Bambang menjadi pengacara kandidat bupati Ujang Iskandar yang berpekara di MK pada 2010 lalu. Tapi polisi mengusutnya saat KPK menyidik kasus dugaan korupsi rekening gendut yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Kini Budi menjabat Wakil Kepala Polri.

Perkara Bambang ini diusut hampir bersamaan dengan kasus yang menjerat Abraham Samad. Samad disangka telah memalsukan Kartu Tanda Penduduk perempuan asal Pontianak bernama Feriyani Lim.***