JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pemilik akun twitter @ypaonganan akhirnya ditahan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Pemilik akun beranama Yulius Paonganan (YP) alias Ongen menjadi tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi dan juga diduga diduga menghina presiden Jokowi melalui akun Twitter-nya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, di Jakarta, Jumat (18/12/2015) mengakui YP ditahan. “Betul yang bersangkutan ditahan,” ujarnya.

Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya menjelaskan alasan penahanan Ongen, karena dikawatirkan menghilangkan barang bukti, sebab baru sebagaian barang bukt yang ditemukan penyidik. “Ada kekhawatiran dia akan menghilangkan barang bukti,” katanya.

Diketahui bahwa Ongen dituduh mencemarkan nama baik dan menyebarkan konten porno dengan mengunggah photo Presiden Jokowi bersama artis panas Nikita Mirzani dengan menggunakan hashtag #PapaMintaPaha dan #PapaDoyanLonte.

Onen ditangkap Kamis pagi pukul 06.00 WIB di kediamannya kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Ongen diduga melanggar Undang-undang nomer 44 tahun 2008 pada pasal 4 ayat 1 tentang pornografi dan Undang-undang nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (***)