JAKARTA - Pemilik akun Facebook @ypaonganan, dijemput paksa tim penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri Kamis (17/12/2015) subuh. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Bambang Waskito membenarkan upaya jemput pakas ini.

“Betul, tadi pagi-pagi sekali, jam 05.45 WIB, dia kalian jemput paksa dari daerah Jalan Rambutan,” Ujar Bambang.


Bambang belum mau mengungkap secara detail alasan penjemputan paksa tersebut. Dia cuma menyampaikan bahwa laki-laki pemilik akun tersebut melanggar Undang-Undang Pornografi dan Transaksi Informasi Elektronik diantaranya, menyebar tulisan porno melalui media sosial Facebook.

Bambang juga memastikan bahwa seiring dengan penjemputan paksa tersebut, pemilik akun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ia masih diperiksa intensif di ruang penyidik.

Akun tersebut sempat menghebohkan linimasa setelah mengunggah foto Presiden Joko Widodo duduk bersama artis Nikita Mirzani. Di dalam foto itu terdapat tulisan #papadoyanl***e.

Meski demikian, Bambang tak menjelaskan apakah foto dan tulisan dalam pesan di akun tersebut terkait dengan penyebaran tulisan yg mengandung pornografi. (***)