JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyampaikan imbauan agar masyarakat berhati-hati menggunakan media sosial. Jangan menghina atau melakukan pelanggaran hukuma. Mabes Polri akan mempidana mereka yang melakukan pelanggaran hukum terkait postingan di media sosial tanpa perlu laporan.

"Apabila ada postingan lain yang serupa juga sama, bisa ditindak. Tidak ada laporan (tetap akan ditindak)," jelas Badrodin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Apa yang disampaikan Kapolri ini terkait dengan kasus Yulianus Paonganan alias Ongen yang ditahan Bareskrim atas kasus cuitan di twitter.

Mabes Polri menahan Ongen dengan pidana UU ITE dan Pornografi. Kapolri menilai cuitan Ongen bukan kritik, tetapi penghinaan.***