JAKARTA, GORIAU.COM - Ketua Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburrohman, mengatakan akan melaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terkait ketidaknetralan Panwaslu saat melakukan pelaporan iklan APPSI ke Polda Metro Jaya.
''Kami akan melaporkan Panwaslu ke DKPP,'' kata Habiburrohman saat dihubungi oleh Antaranews, Selasa (18/9/2012).


Menurutnya, Panwaslu sudah bersikap tidak netral karena menyerahkan berkas kasus iklan APPSI yang terbukti melanggar jadwal kampanye. Untuk itu, kubu Jakarta Baru akan melaporkan Panwaslu karena ada dugaan pelanggaran kode etik.


''Kami akan melaporkan Panwaslu DKI yang diduga bersikap tidak netral dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu,'' kata Habiburohman.


Habiburrohman akan melaporkan ke DKPP yang berada di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, pada hari Rabu (19/9/2012) pukul 10.30 WIB.


Sebelumnya, Panwaslu memutuskan bahwa salah satu iklan APPSI yang menampilkan juru kampanye kubu Joko Widodo dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto, termasuk pelanggaran pidana Pilkada DKI. Iklan tersebut memenuhi unsur pelanggaran yakni dilakukan oleh tim kampanye, mengandung unsur mengajak, serta menampilkan atribut kampanye.(nti/ant)