MEDAN – Pada tahun 2020 ini, BPJS Kesehatan semakin meningkatkan perhatian seriusnya dalam penegakan kepatuhan dalam pemberian data peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). BPJS Kesehatan Cabang Medan mengundang badan usaha yang ada di wilayah Kota Medan untuk dilakukan pengecekan data pekerjanya, mulai dari pendaftaran seluruh pekerja dan pemberian informasi gaji pekerja. “Sejak kemarin kita mulai mengundang badan usaha yang ada di Kota Medan untuk dilakukan pengecekan dan pencocokan data, mulai dari jumlah pekerja, gaji, hingga susunan anggota keluarganya,” ujar Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan, Faisal Bukit.
 
Ditambahkan Faisal, total badan usaha yang diundang pihaknya untuk tanggal 18 sampai 20 Februari 2020, ada sekitar 165 badan usaha, dan akan bertambah terus. Faisal juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan tepatnya Pasal 13 disebutkan bahwa Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan dengan membayar Iuran.
 
“Memang semua badan usaha yang kami undang sudah mendaftarkan pekerjanya, namun kami mau mengecek apakah semua pekerjanya sudah didaftarkan atau tidak, apakah gajinya sudah dilaporkan sesuai dengan yang sebenarnya atau tidak,” tambah Faisal.
 
Salah satu perwakilan dari badan usaha, Doni mengaku pihaknya siap untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Doni juga menyampaikan bahwa badan usaha tempat dirinya bekerja selama ini sudah mendaftarkan pekerja dan anggota keluarga pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.
 
“Sebenarnya sekarang lebih mudah, karena badan usaha bisa menggunakan e-Dabu (elektronik Data Badan Usaha) untuk pendaftaran serta perubahan data pekerja. Jadi cukup membantu sehingga kami pun bisa melaporkan mutasi pekerja dan perubahan gaji secara realtime, dan dengan adanya pertemuan ini juga kami dari badan usaha bisa sharing mengenai kendala-kendala yang ada di lapangan,” pungkas Doni.