JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus narkoba, artis Roro Fitria, lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Tuntutan itu dibacakan JPU Maidarlis pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Sebelum pembacaan tuntutan, ibunda Roro, Raden Retno, tampak sudah duduk di kursi roda dalam ruang persidangan. Sesekali, Roro menoleh ke arah sang ibu yang terlihat tegar.

Begitu JPU Maidarlis selesai membacakan tuntutan, Roro yang duduk di kursi pesakitan kembali menoleh ke arah sang ibu.

Setelah Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo mengetok palu tanda persidangan berakhir, Roro langsung menghampiri ibunya dan menangis. Sesaat kemudian pemain film ''Bangkitnya Suster Gepeng'' itu jatuh pingsan di kaki ibunya.

Melihat hal itu, Raden Retno pun menangis. Ia senpat didorong keluar ruangan persidangan, namun menolak. ''Mau nengok mbak, mau nengok,'' ujar Raden Retno.

Roro Fitria dituntut lima tahun penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

''Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,'' ujar Maidarlis.

Selain hukuman penjara, Roro juga dituntut denda Rp 1 miliar.

''Denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) jika tidaj dibayar diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan penjara,'' kata Maidarlis lagi.***