JAKARTA- Jika Anda sudah mengecek secara online dan offline soal status DPT namun tidak ada nama Anda, tidak perlu khawatir. Anda tetap bisa memberikan hak suara di Pilkada 2018 sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Syarat agar bisa tetap memilih, Anda perlu membawa e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil dan kartu keluarga (KK) asli. Tentu saja ini untuk memastikan bahwa Anda benar-benar memiliki hak suara.

Nantinya, petugas KPPS di TPS akan mengecek apakah Anda memang belum terdaftar di DPT. Petugas juga akan memastikan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat TPS di tingkat RT/RW.

"Kalau belum terdaftar yang bersangkutan sudah punya KTP elektronik atau suket namun belum belum ada di DPT, nanti akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang memilih satu jam terakhir," ujar komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).

Jika semua sudah terverifikasi sebagai pemilih tambahan, Anda hanya tinggal menunggu dipanggil saja. Anda baru dapat menggunakan hak suara pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Apabila surat suara sudah habis di TPS tersebut, Anda akan diarahkan untuk mencoblos di TPS terdekat dalam kelurahan yang sama.

Begini prosedur agar bisa masuk DPTb:

1. Cek nama dan NIK Anda di https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional,

2. Jika nama Anda ada, maka pastikan sudah menerima formulir C6-KWK. Tapi jika nama Anda tidak ada, segera cek ke kelurahan setempat,

3. Jika nama Anda terdaftar di kelurahan sebagai DPT, tanyakan pula soal formulir C6 untuk Anda. Tapi jika nama Anda masih belum ada, berarti Anda termasuk dalam DPTb,

4. Datanglah ke TPS terdekat dengan membawa e-KTP/surat dari dukcapil dan KK asli di hari pencoblosan,

5. Laporkan diri Anda sebagai DPTb ke panitia KPPS,

6. Tunggu hingga pukul 12.00 WIB, bila surat suara masih tersedia maka Anda bisa mencoblos.