JAKARTA - Suami Lyra, Fadhlan Muhammad, menyebutkan istrinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus pencemaran nama baik biro travel umrah dan haji ADA Tours.

Namun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, menegaskan status artis Lyra Virna masih sebagai saksi.

''(Lyra) masih saksi,'' kata Argo saat dihubungi Dream, Selasa, 10 Oktober 2017.

Lyra dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pemilik ADA Tours, Lasti Annisa. Lyra dituduh telah melakukan pencemaran nama baik melalui akun Instagramnya.

Sebelumnya suami Lyra, Fadhlan Muhammad, mengaku kaget dengan status penanganan laporan yang dilayangkan Lasti meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.

''Kami sedikit kaget karena laporan dari pihak Lasti Annisa (pemilik ADA Tour) ini. Baru panggilan pertama ternyata sudah memasuki (tahap) penyidikan. Ini tentu membahayakan kami,'' ujar Fadhlan saat ditemui di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 9 Oktober 2017.

Kasus yang dialami Lyra Virna bermula ketika ia dan Fadhlan hendak pergi umroh menggunakan jasa ADA Tour. Keduanya telah membayar Rp153 juta, namun meminta uang tersebut untuk dikembalikan lantaran merasa ada yang janggal dalam sistem pembayarannya.

ADA Tour mengaku telah mengembalikan uang tersebut dalam bentuk giro. Tapi, Lyra mengaku kalau giro itu tidak bisa dicairkan.

Menurut ADA Tour, giro yang diberikan pada 15 Mei 2017 itu memang baru bisa dicairkan pada 23 Mei 2017. Tetapi, menurut Lasti, sebelum tanggal pencairan itu, Lyra dan Fadlan telah mencemarkan nama baik biro perjalanan tersebut.

Merasa dicemarkan nama baiknya, Lasti melaporkan Lyra ke polisi pada Mei 2017. ***