PARIS - Seorang wanita Muslim yang menyewa sebuah tempat penginapan untuk liburan di Prancis dilaporkan membayar denda sebesar Rp7 juta lebih karena berenang di kolam renang publik sambil menggunakan burkini atau pakaian renang muslimah. Pemilik tempat liburan itu mengatakan kolam harus dikuras dan dibersihkan setelah ia berenang.



Wanita yang disebut sebagai Fadila oleh United Against Islamophobia di Perancis menyewa penginapan di dekat Marseille bersama suami dan tiga anaknya. Pada hari pertama liburannya, Fadila berenang bersama anak-anaknya sambil mengenakan burkini dan tidak mengalami masalah.

Namun, pada hari kedua, seorang anggota staf di kolam renang menyuruh semua orang untuk keluar dari air setelah melihat Fadila berenang dengan burkininya.

Pemilik penginapan tersebut kemudian menghubungi Fadila dengan mengatakan bahwa dia telah menerima telepon pengaduan dari administrasi gedung tersebut. Mereka mengklaim bahwa seorang wanita yang mengenakan jilbab masuk ke kolam sambil mengenakan pakaiannya dan bahwa dia menolak keluar dari air saat diminta untuk melakukannya.

Namun, Fadila mengatakan bahwa dia tidak pernah diminta untuk meninggalkan kolam sama sekali.

"Saya tercengang karena tidak ada yang menghentikan saya atau mengatakan apapun sama sekali," katanya pada CCIF seperti dikutip dari Russia Today, Sabtu (5/8/2017).

Pemiliknya kemudian memanggil suami Fadila, meminta agar istrinya menahan diri untuk tidak berenang selama sisa masa tinggal mereka. Dia juga dilaporkan mengatakan kepada pasangan bahwa mereka harus membayar agar kolamnya dikosongkan dan dibersihkan, dan juga untuk kerusakan, karena kolam tersebut tidak digunakan dua hari setelah Fadila berenang di dalamnya.

Sang suami menolak membayar, menyatakan bahwa kolam tersebut tidak pernah dikosongkan dan berfungsi pada esok harinya. Penolakan tersebut mendorong pemiliknya untuk menyimpan deposit dari pasangan itu tanpa memberikan tagihan apa pun untuk perawatan kolam renang atau biaya lainnya.

"Saya kecewa, kaget, terluka oleh kenyataan bahwa seseorang bisa sangat munafik dan jahat karena burkini," kata Fadila.

Meskipun klaim pemiliknya, CCIF menegaskan bahwa wanita tersebut tidak menimbulkan risiko kebersihan karena dia berenang dengan pakaian yang dibuat khusus untuk air, bukan pakaian sehari-hari.

Burkini telah menjadi topik perdebatan sengit di Prancis selama tahun lalu. Cannes melarang pakaian renang pada bulan Agustus 2016, yang mendorong sebagian besar kota resor Perancis lainnya untuk mengikutinya.

Pada bulan Mei, sembilan wanita yang mencoba untuk mengadakan pesta burkini ditangkap di Cannes selama festival film tahunan yang menjadi ikon kota tersebut.