TOKYO - Putri Mako, cucu tertua Kaisar Akihito dari Jepang, rela melepaskan status kebangsawanannya demi menikahi pria dari luar lingkungan kerajaan.

Perempuan berusia 25 tahun itu dikabarkan bakal bertunangan dengan Kei Komuro, seorang karyawan sebuah firma hukum yang dikenalnya saat mereka menempuh studi pada 2012 di Universitas Kristen Internasional, Tokyo.

Ditanya soal rencana pertunangannya, Putri Mako menolak memberi pernyataan. "Sekarang bukan saatnya bagi saya untuk berkomentar, tapi saya ingin berbicara pada saat yang tepat."

Hukum kerajaan Jepang menyebutkan bahwa seorang putri harus melepaskan status bangsawan setelah menikah dengan rakyat awam. Keputusan Putri Mako tersebut diperkirakan bakal memicu perdebatan mengenai keluarga kerajaan.

Pada Agustus lalu, Kaisar Akihito mengisyaratkan bakal lengser. Saat itu dia mengatakan usianya menghalanginya untuk menunaikan tugas-tugas.

Berdasarkan konstitusi Jepang, seorang kaisar tidak diperbolehkan memiliki kewenangan politik. Dengan demikian, apabila kaisar menyatakan secara blak-blakan bahwa dia hendak lengser akan dipandang sebagai campur tangan di ranah politik.

Lagipula, tiada aturan yang secara eksplisit mengatur soal pelengseran kaisar dalam undang-undang Jepang. Jika kaisar ingin turun takhta karena usia atau penyakit, perubahan dalam undang-undang harus diwujudkan.

"Tiada perubahan dalam meneruskan langkah-langkah untuk memastikan suksesi kekaisaran yang stabil," kata Kepala Sekretaris Kabinet Jepang, Yoshihide Suga, sebagaimana dikutip Kantor Berita Reuters.

Apabila Kaisar Akihito lengser, hanya ada empat calon penerusnya dalam Takhta Seruni. Mereka adalah putra Akihito, putra mahkota Pangeran Naruhito dan Pangeran Fumihito, Pangeran Hisahito (putra Fumihito), dan adik kaisar, Pangeran Masahi.