Berita-berita palsu saat ini dengan mudah menyebar melalui akun media sosial dan aplikasi chatting. Salah satu yang saat ini meresahkan adalah kabar soal kandungan fluoride pada air minum dalam kemasan yang dianggap berbahaya. Masyarakat pun dibuat panik karena flour disebut dalam isu itu bisa membahayakan kesehatan bahkan memicu kanker.

Aqua, salah satu produsen air mineral, memberikan klarifikasinya yang merujuk pada aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Zat fluoride secara alami terdapat di alam. Standar WHO memperbolehkan kandungan fluoride max 1,5 part per million (ppm). Sementara kandungan fluoride di produk air minum dalam kemasan rata-rata 0,5 ppm. Sehingga bisa dikatakan isu kandungan flour tersebut tidak benar.

Untuk di Indonesia, kandungan flouride dalam air minum dalam kemasan juga diatur secara jelas. Kandungan fluor dalam air mineral diatur dalam dalam SNI 01-3553-2006 tentang Air Minum dalam Kemasan, yang penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 96/M-IND/PER/12/2011.

Selain itu kandungan fluor juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Badan POM melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia (pre-market evaluation).

Badan POM secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di wilayah Indonesia (post-market control). Masyarakat pun diimbau menjadi konsumen yang cerdas tak tak mudah terpengaruh hoax. Jika memang ada laporan atau keluhan bisa menghubungi HALO BPOM 500533 atau sms ke 081.21.9999.533 atau email: halobpom@pom.go.id.