TANGERANG - Petugas gabungan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, kembali menggagalkan penyelundupan sabu jaringan Nigeria, ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, petugas gabungan dari Polda Metro Jaya juga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu jaringan Taiwan yang dikendalikan narapidana kasus narkoba dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Dalam aksinya, jaringan sabu asal Nigeria ini memanfaatkan seorang wanita berkebangsaan Indonesia berinisial R, sebagai perantara. R direkrut bandar sabu asal Nigeria berinisial OJ yang saat ini berada di Malaysia.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang mengatakan, melalui perkenalan itu, R kemudian dimintai alamat rumahnya untuk pengiriman paket sepatu yang berisi sabu seberat 91 gram. "Paket sepatu berisi sabu dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), dan dibawa oleh seorang dari luar negeri, pada (13/3/2017)," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang, di Tangerang, Kamis (6/4/2017).
Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan dua plastik warna hitam berisi sabu seberat 91 gram yang disembunyikan di dalam sol sepatu. Polisi lalu mendatangi alamat tujuan dan mengamankan R di rumahnya. Kepada petugas, R mengaku, paket sepatu berisi sabu itu bukan untuk dirinya. Dia hanya dititipi untuk kemudian diserahkan kepada dua orang suruhan OJ yang sudah menunggunya di salah satu mal di Jakarta.

"Dari pengembangan itu, kami menangkap dua orang pria berinisial H dan AT. Mereka ternyata orang suruhan F, warga Nigeria. F merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Jelekong Bandung," ujarnya.

Polisi lalu melakukan pengembangan lagi terhadap H dan AT. Dari informasi keduanya, polisi kembali mengamankan dua orang warga Nigeria berinisial B dan U di sebuah apartemen, di Jakarta. Kedua orang inilah yang memesan sabu ke OJ. "Jadi F memesan sabu kepada dua orang temannya B dan U. Mereka inilah yang kemudian memesan sabu kepada OJ di Malaysia. Kami masih mengembangkan jaringan ini," tuturnya.

Dia mengimbau, masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang asing yang tidak dikenalnya di jejaring sosial. Apalagi kalau orang itu ingin menitipkan barang agar dikirimkan kepada alamat temannya. "Jika ada orang asing yang mengenalkan diri kepada orang di Indonesia dan dia menitipkan barang untuk dikirimkan ke alamat temannya. Berarti ada sesuatu yang salah. Jangan percaya," katanya.

Meski demikian, R tetap ditindak oleh polisi dan dikenakan pasal yang sama dengan para tersangka pengedar narkoba dari Nigeria. Karena dianggap mengetahui jaringan tersebut.