Tidur merupakan kebutuhan bagi tubuh. Tidur berfungsi mengembalikan kondisi tubuh yang kelelahan menjadi segar kembali. Bahkan Rasullullah sendiri pernah menegur sahabat yang lemas akibat terlalu banyak beribadah dan menjauhi tidur. Sahabat tersebut diperintahkan untuk menyeimbangkan waktu ibadahnya dengan tidurnya agar tubuh sahabat itu dapat segar kembali.

Tetapi, terkadang banyak yang memanfaatkan waktu secara tidak tepat. Mereka bekerja di waktu seharusnya tidur. Lebih parah, memanfaatkan waktu sholat untuk tidur. Apakah hal ini dibolehkan?

Para ulama memahami tidur adalah kebutuhan tubuh. Tetapi, mereka tidak membolehkan tidur dilakukan menjelang waktu sholat.

Hal ini seperti pendapat Zaynuddin Al Malibari dalam kitab Fathul Mu'in.

" Dimakruhkan tidur saat waktu sholat telah masuk dan belum mengerjakannya, sekira-kira ada kemungkinan bangun tidur sebelum akhir waktu atau ada orang lain yang membangunkan. Jika tidak, diharamkan tidur (bagi yang tidak kantuk berat) di waktu sholat."

Tetapi, hukum tidur seperti di atas dapat berubah. Syaratnya, seseorang merasakan kantuk yang sangat, seperti penjelasan Abu Bakar Syatha Al Dimyati pada kitab I'anatul Thalibin.

" Andaikan tertidur lantaran kantuk berat tidak diharamkan dan tidak dimakruhkan."

Dia mendasarkan pendapatnya pada hadis riwayat Ibnu Majah.

" Tertidur dalam waktu shalat dan belum mengerjakannya, dalam pandangan Abu Bakar Syatha, tidak diharamkan dan dimakruhkan selama tidak sengaja dan dalam kondisi kantuk berat. Ini tidak diharamkan karena Rasulullah berkata, “ Tidak dikenakan kewajiban pada tiga orang: orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai mimpi, dan orang gila sampai berakal atau normal."