KOBAR - Murali (55) harus berurusan dengan hukum setelah dibekuk anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Selasa 28 Maret 2017 lalu. Ia tertangkap basah memiliki sabu-sabu seberat 85,92 gram. Pria yang mengaku sudah lima kali pergi menunaikan ibadah haji itu tidak sendiri. Temannya, Supriyadi juga diciduk aparat di lokasi yang sama.

“Keduanya kami amankan setelah mendapat informasi adanya pengedar narkoba yang masuk ke Kobar melalui Kotim,” kata Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono, dikutip dari JPNN, Sabtu (1/4/2017).
Saat digeledah, lanjut Kariatmono, hanya ditemukan plastik klip dalam jumlah banyak. Karena banyak warga yang juga berada di lokasi, pihaknya tidak menggeledah secara keseluruhan.

Namun, Supriyadi mengaku hendak ke pondok di kebun jagung milik keluarganya di Desa Batu Belaman. Petugas lalu membawa keduanya ke pondok yang dimaksud untuk melakukan pengeledahan lanjutan.

Petugas akhirnya menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam tempat beras. Selain itu juga ditemukan satu bong dan satu ponsel.

“Hasil tes urine juga menunjukan jika positif menggunakan narkoba jenis sabu,” ucapnya.

Sementara itu, Maruli mengaku menjual sabu karena tergiur keuntungan yang besar. Barang haram itu dibeli dari temannya dengan harga barang Rp80 juta.

"Kalau ditotal harga dari satu ons sabu itu Rp120 juta. Saya belinya cuma Rp80 juta, jadi saya dapat untung Rp40 juta," sebut Maruli.