JAKARTA - Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) Ateng Haryono meminta, Pemerintah bersikap tegas dalam memberlakukan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online atau daring. Dirinya mengatakan, Organda maupun angkutan bertrayek tidak lagi mempermasalahkan angkutan umum berbasis online jika PP tersebut diberlakukan sungguh-sungguh.

"Yang pertama memberikan jaminan keselamatan pengguna, kesetaraan, ini satu kemajuan. Pointers 11 itu mengakomodir transportasi online," kata Atang, dalam sebuah diskusi di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Menurut dia, Peraturan tersebut memberikan kepastian untuk semua pihak jika dilaksanakan dengan baik. Hanya saja, ia menegaskan bahwa roda dua bukan merupakan angkutan umum, karena pertimbangan keselamatan.

Ia menjelaskan, fakta yang ada, 70 persen kecelakaan lalu lintas didominasi oleh kendaraan roda dua, dengan korban meninggal cukup tinggi bahkan di usia produktif.

Soal taksi online, lanjut Atang, memang sudah pasti menjadi kompetitor yang memberatkan, karena bisa beroperasi tanpa trayek. Atang menyatakan, angkutan umum beroperasi dengan mengantongi izin, berbeda dengan taksi online. "Itu sesuatu yang faktanya dirasakan berat. Itu jadi pesaing, head to head," sebut dia.