JAKARTA – Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri mengatakan, harus ada kajian terlebih dahulu melalui mekanisme penyelidikan terkait laporan kampanye hitam (black campaign) yang dilaporkan Tim Advokasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno (Anies-Sandi) terkait kontrak politik palsu. Kontrak palsu ini diunggah oleh akun @saiful_mujani pada Sabtu (18/3/2017) sekira pukul 16.42 WIB. Isi kontrak politik palsu itu adalah "Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menyatakan siap memimpin DKI Jakarta dengan nilai-nilai syariat Islam dan mendengarkan nasihat para Mufassir dan Ulama.”

"Harus ada kajiannya dulu menentukan itu apakah benar kampanye hitam atau tidak," kata Jufri ketika dikonfirmasi Okezone, di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Bawaslu DKI akan menganalisis kontrak politik palsu tersebut. Jika nantinya ada dugaan unsur pidana maka akan diteruskan ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Setelah dikaji dan terbukti memenuhi unsur bahwa laporan yang dilayangkan tersebut adalah bentuk kampanye hitam, itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Pidana (kampanye hitam) kalau diatur di Undang-Undang. Itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016," tukasnya.