BENGKULU - 786 pasangan sah suami istri di Kabupaten Bengkulu Tengah belum memiliki akta dan buku nikah dari Kementerian Agama RI. Mereka kini telah mengajukan permohonan penerbitan buku nikah ke kantor Kemenag setempat. "Jika ada yang belum mengajukan permohonan, kami masih tunggu, setelah itu, pengadilan agama baru menggelar isbat bagi seluruh pemohon," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Ajamalus di Bengkulu, Selasa.

Ajamalus menjelaskan, banyak warga daerah ini yang belum memiliki buku nikah karena Kabupaten Bengkulu Tengah sebelumnya adalah bagian wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Jarak ke ibu kota daerah semasa masih dalam Kabupaten Bengkulu Utara masih cukup jauh, sekitar 100 km atau tiga jam perjalanan darat, untuk mengurus berbagai macam administrasi, termasuk masalah pernikahan.

"Kendala jarak tempuh pulang pergi yang cukup merepotkan akhirnya membuat akta dan buku nikah tidak dimiliki sejumlah pasangan ini," kata Ajamalus.

Kini, setelah dimekarkan menjadi Kabupaten Bengkulu Tengah, akses untuk pencatatan pernikahan menjadi lebih mudah. Oleh karena itu, masyarakat yang belum memiliki bukti sah pernikahan diimbau segera mengurusnya ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Dengan dekat akses, calo juga jadi tidak ada lagi, biasanya calo ini yang membuat pengurusan tersendat," kata Ajamalus lagi.