JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus suap dalam uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai tersangka. Kali ini, penyidik antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Mereka adalah Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto; Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo; dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman," Ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/3/2017).
Tak hanya itu, penyidik juga menjadwalkan memeriksa seorang karyawati bernama Ida Johanna Meilani atau Lani sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman.

Sebelumnya, KPK sempat menggeledah Kantor Bea dan Cukai. Saat operasi itu, penyidik KPK meminta sejumlah dokumen terhadap sembilan nama perusahaan importir yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap uji materi UU Peternakan. Selain Patrialis Akbar dan Basuki Hariman, ada juga nama NG Fenny dan Kamaludin.