JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny F Sompie menegaskan bahwa persyaratan tabungan deposit dengan besaran minimal Rp25 juta merupakan persyaratan khusus bagi WNI yang dicurigai akan menjadi TKI di luar negeri dan tidak terdaftar di BNP2TKI. "Ya, syarat itu hanya berlaku khusus bagi WNI yang dicurigai akan menjadi TKI. Tapi, tidak terdaftar di BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)," ucap Ronny F Sompie saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Minggu (19/3/2017).

Ia melanjutkan, peraturan tersebut sudah digalakkan di awal 2017 dengan tujuan tertentu yaitu meminimalisasi terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di negara tujuan para WNI.
"Sejak awal Januari 2017, Ditjen Imigrasi sedang menggelorakan upaya pencegahan terjadinya pengiriman TKI yang non-prosedural (tanpa melalui BNP2TKI dan dinas tenaga kerja provinsi/kabupaten/kota) ke luar negeri. Hal ini menjadi salah satu penyebab terjadinya korban TPPO di negara tujuan," tegasnya.

Oleh Karena itu, sambungnya, sudah banyak pemohon paspor yang kemudian ditolak, sebab mereka dicurigai akan menjadi TKI tanpa melalui prosedur yang ditangani oleh PPTKIS dan BNP2TKI.

Berdasarkan data yang dimiliki, Ditjen Imigrasi telah menolak 1.387 permohonan pembuatan paspor di sejumlah Kantor Imigrasi di Indonesia. Permohonan mereka ditolak, karena diindikasikan akan diselundupkan ke Timur Tengah dan Malaysia untuk menjadi pekerja illegal.

"Jadi persyaratan agar memiliki tabungan sebesar Rp25 juta adalah perkiraan bagi WNI yang akan bepergian ke luar negeri untuk alasan wisata dan ziarah. Namun sebagai alasan untuk selanjutnya akan menjadi TKI di luar negeri, tanpa melalui prosedur yang disiapkan oleh PPTKIS dan BNP2TKI," ungkapnya.

Namun Ronny mengatakan, bagi yang akan meneruskan sekolah di luar negeri tentu ada keterangan alasan dan tujuan sekolahnya.

"Jika wisata, tentu biasanya orang telah memiliki tujuannya yang jelas akan menginap di hotel mana, dan memiliki pekerjaan yang memungkinkan yang bersangkutan bisa membiayai perjalanannya selama berwisata ke luar negeri," jelasnya.

Ronny tegas memberlakukan aturan tersebut dengan tujuan Ditjen Imigrasi ingin mengejawantahkan Nawacita pertama, yaitu menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif.

"Kehadiran negara melalui upaya pencegahan terjadinya pengiriman TKI non-prosedural, akan mencegah terjadinya TKI ilegal dan terhindar dari korban TPPO di luar negeri," ucapnya.