BARITO SELATAN - Ribuan pasangan suami istri di Kabupaten Barito Selatan belum memiliki buku nikah. Fakta itu terungkap dari data Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) Barsel hingga Maret 2017 ”Hingga Maret 2017 ini, tercatat sekitar tiga ribu pasangan suami istri belum memiliki buku nikah. Salah satu penyebabnya, minimnya kesadaran masyarakat mencatatkan pernikahannya di instansi terkait, seperti Kantor Urusan Agama (KUA),” kata Kepala Disdukcapil Barsel Nyamei Tumbai, seperti mengutip JPNN, Senin (20/3/2017).

Menurut Nyamei, pasutri yang tak memiliki buku nikah sering mengalami kendala. Di antaranya, kesulitan saat membuat akta kelahiran, paspor, dan pelayanan administrasi kependudukan lainnya.
Pasalnya, mereka tidak punya buku nikah orangtua. ”Agar ke depan tidak ada lagi pasutri di Barsel yang tidak memiliki buku nikah, kami telah bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kemenag Barsel untuk melaksanakan sidang isbat ke sejumlah desa dan biayanya ditanggung Pemkab Barsel," ujar Nyamei.

Untuk program tahun ini, pihaknya akan melaksanakan sidang isbat di tiga desa. Yakni Desa Muara Singan, Tanjung Jawa, dan Rangga Ilung. Sementara itu, jumlah pasutri  yang telah terdaftar untuk mengikuti sidang isbat di tiga desa pada tahun ini sebanyak 124 pasangan.

”Sidang ini kami laksanakan secara bertahap, karena menyesuaikan dengan dana yang tersedia. Kami berharap ke depan Disdukcapil Barsel bisa mendapat dukungan dana, sehingga pasutri tersebut bisa mendapatkan buku nikah,” ujar dia.