JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap memiliki utang untuk menetapkan tersangka nama-nama pejabat yang tercantum dalam surat dakwaan kasus KTP elektronik (KTP-el). Karena itu, penyebutan nama tersebut menjadi pertaruhan KPK di kasus KTP-el.

Mantan direktur tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung, Chairul Imam menuturkan, KPK memang tergolong berani dengan menyebutkan nama dalam surat dakwaan kasus KTP-el. "Kalau KPK sudah berani menyebutkan nama-nama dan tidak terbukti. Itu utang KPK untuk menjadikan mereka tersangka," kata dia di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/3/2017).

Menurut Chairul, utang untuk menetapkan tersangka nama-nama dalam dakwaan itu memang menjadi risiko pekerjaan KPK. Sekalipun KPK mendapat serangan balik karena penyebutan nama tersebut, tetap tidak bisa dipungkiri bahwa itu termasuk risikonya. "Seperti barang hilang, risiko penumpang," kata dia.

Namun, jika memang nantinya tidak bisa dibuktikan di persidangan, itu artinya KPK juga harus memulihkan nama baik orang-orang yang disebut dalam dakwaan. Meski begitu, Chairul yakin KPK tentu tidak bermain-main saat menyebutkan nama-nama pihak yang terlibat. Terlebih, persidangan kasus tersebut diperkirakan berlangsung lama.

Karena selain indikasi kerugian negara yang jumlahnya fantastis, juga banyak saksi yang dihadirkan di sidang. "Saya kira kasus ini akan lama, kalau bisa selesai sampai dua tahun itu prestasi. Melihat besarnya uang, nama-namanya, dan saksi yang banyak sekali. Akan panjang ceritanya," kata dia.