SAMARINDA - Roy, 31 tahun, pelaku pemerkosa gadis 12 tahun membantah memperkosa T, gadis 12 tahun di Samarinda. Pria yang bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) itu mengatakan hubungan antara dia dengan T atas dasar suka sama suka. Ia mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap T sebanyak 2 kali.

"Sudah dua kali pak," kata Roy kepada polisi di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Kamis, (16/3/2017).

Roy mengaku telah mengenal T dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sejak Januari 2017. Roy mengelak jika perbuatannya dilakukan terhadap anak di bawah umur. Pria bertato di lengan ini mengaku tak menyadari jika korban berusia 12 tahun. "Saya tidak tahu kalau dia di bawah umur, waktu itu dia ngakunya 18 tahun," Roy berkelit.

Dari data sementara yang diterima polisi, Roy merupakan pelaku utama. Dia berperan yang membawa T ke rumah Lukman dan juga ke rumah Ad, serta ke sejumlah pelaku lainnya. Namun Roy membantah tuduhan tersebut.

Roy mengaku, Januari 2017 saat ia menggelar pesta minuman keras di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Loa Janan, At yakni paman T, menawarkan T kepada dirinya dan teman-temannya. "Kenal dia (T) saat ditawarin sama omnya itu," kata Roy, melanjutkan.

Usai mengenal T, Roy selaku sopir angkot lalu mengajak gadis polos tersebut untuk ikut dengannya. "Saya jemput dia, saya kasih makan juga, habis itu saya kasih uang jajan Rp 20 Ribu," tutur Roy.

Sementara, terduga pelaku lainnya, Lukman, 39 tahun, membantah telah memperkosa T. "Saat saya tanya ternyata dia (T) dibawah umur, jadi tidak sempat," kata Lukman, di ruang PPA Polresta Samarinda Kamis, (16/3/2017).

Pihak kepolisian menyatakan berdasarkan pengakuan korban dan pelaku, ada delapan orang yang memperkosa T. Atas perbuatan asusial terhadap anak di bawah umur, polisi bertekad akan terus memburu pelaku lainnya. Saat ini, proses penyelidikan masih terus dilakukan termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Roy, Lukman, dan Samsul Rizal.

"Masih ada beberapa lagi menurut pngakuan korban. Dari unit opsnal juga masih mengembangkan terus," kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Reza Arief Dewanto, melalui juru bicara Polresta Samarinda, Inspektur Polisi Dua Danovan, di depan ruang tahanan Polresta Samarinda, Kamis, 16/3/2017.

Sementara itu, T hingga kini masih mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya.  Korban ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Samarinda.