BARITO UTARA - Kasus perceraian di Kabupaten Barito Utara (Batara) terus meningkat. Gugatan mayoritas dilayangkan kaum perempuan. Setidaknya, sebanyak 164 istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Muara Teweh. Dari data yang dihimpun di Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh, gugatan cerai pihak suami hanya 57 kasus. Namun, PA Muara Teweh berhasil memediasi 37 perkara.

Ketua PA Muara Teweh H Mustofa Kamal mengatakan, sepanjang tahun lalu tercatat ada sebanyak 645 perkara yang masuk dan ditangani dari Kabupaten Batara dan Kabupaten Murung Raya (Mura). “Untuk cerai talak dan gugat mayoritas para pihak yang mengajukan gugatan paling banyak pasangan sangat muda usia 20-30 tahun,” ujarnya seperti mengutip JPNN, Kamis (16/3/2017).
Mustofa menjelaskan, faktor penyebab perceraian mayoritas adalah karena perseliselihan dan pertekaran terus-menerus antara pasangan suami istri. Selain itu, salah satu pihak, baik suami dan istri meninggalkan pasangannnya.

Namun, dia mengakui, tidak semua perkara diputuskan karena yang berhasil didamaikan atau mediasi. “Sekitar 37 perkara yang berhasil didamaikan dan dicabut perkaranya,” ujarnya.