DELI SERDANG - Unit Intel Kodim 0204/Deli Serdang berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu seberat 5 gram di Simpang Kodam Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Kedua tersangka yang berhasil dibekuk Intel Kodim Deli Serdang itu yakni KF (20), warga Dusun II, Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang dan DS (35), warga Gang Air Bersih Lingkungan V, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang. Sedangkan TS (20), warga Galinda Anggrek 1 Kecamatan Galang yang sempat dibekuk melarikan diri saat dilakukan pengembangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim unit Intel Kodim Deli Serdang yang berjumlah sembilan orang melakukan pengintaian atas informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang akan melakukan transaksi jual beli, Selasa (14/3/2017) malam.
Kedua tersangka diketahui mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 4511 MAK berboncengan tiba di lokasi Simpang Kodam Desa Jaharun B, Kecamatan Galang untuk melakukan transaksi. Saat itu, tim Unit Intel Kodim 0204/Deli Serdang berhasil membekuk kedua tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus narkoba jenis sabu seberat 5 gram.

"Setelah berhasil kita lakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan diboyong ke Kantor Unit Intel Kodim 0204/Deli Serdang untuk dilakukan pengembangan. Ternyata sabu itu diperoleh mereka dari saudara LL warga Dusun II Cempaka, Desa Tanjung Gusti, Kecamagan Galang. Lalu kita telusuri dan lakukan penggeledahan di rumah bandar sabu itu," kata Pasi Intel Kodim 0204/Deli Serdang Kapten Arm T Sinaga di Kantor Unit Intel Kodim 0204/Deli Serdang, Lubuk Pakam, Rabu 15 Maret 201.

Saat dilakukan pengembangan, tim Unit Intel Kodim Deli Serdang bersama tersangka TS masuk ke lokasi yang diduga tempat penyimpanan narkoba. Namun personel Unit Intel Kodim sempat terlibat perkelahian dengan salah seorang bandar. Saat itu, tersangka TS melarikan diri menggunakan sepeda motornya dalam keadaan tangan kiri masih terborgol.

Kedua tersangka akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Deli Serdang untuk ditindaklanjuti.