MAKASSAR - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Andi Nuzulia resmi dijebloskan ke Lapas Klas 1 Makassar oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Rabu (15/3/2017) malam. Ia ditahan atas dugaan korupsi dana perluasan lahan bandara Sultan Hasanuddin yang merugikan negara hingga Rp300 miliar. 

"Benar, ia ditahan pada pukul 19.00 Wita malam. Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Kamis (16/3/2017). 
Bukan hanya kepala BPN, kata Salahuddin, penyidik Kejati juga turut mengamankan empat oknum pegawai BPN Maros lainnya. Mereka diantaranya Yakbi Hamka, kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah, Hartawan Tahir, Kasubsi Pendaftaran.

Kemudian Muhtar, Juru Ukur dan Hijaz Zainuddin Kasi Survei Pengukuran dan Penataan Kota.

"Lima orang, mereka akan menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan, untuk memudahkan penyidikan," tandasnya.

Untuk diketahui, beberapa tersangka dalam kasus ini sudah ditahan lebih dulu. Mereka diantaranya Camat Mandai Maros, Machmud Osman, Kepala Desa Baji Mangai, Raba Nur, Kepala Dusun Bado-bado, Rasyid dan seorang Kepala UPTD Maros, St Rabiah.

Mereka diduga kuat melakukan kerjasama melakukan tindak pidana korupsi dana perluasan bandara dengan nilai proyek Rp500 miliiar pada tahun 2015.