JAKARTA - Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengklaim pembahasan dan persetujuan anggaran pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) telah berjalan sesuai prosedur. Politikus Partai Golkar itu pun menepis adanya dorongan dari pihak luar terkait anggaran Rp5,9 triliun untuk membiayai e-KTP. "Persetujuan anggaran itu kan rapat komisi itu kan memang aturannya seperti itu. Tidak ada personal di situ, itu hasil dari rapat komisi," kata Chairuman di gedung PN Tipikor Jakarta, sebagaimana dikutip dari JPNN, Kamis (16/3/2017).

Chairuman akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dua terdakwa korupsi pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto. Mantan jaksa itu berencana mengklarifikasi sejumlah informasi yang disebutkan dalam dakwaan JPU KPK.
"Tentu barangkali kalau itu ditanyakan kita akan jelaskan," ujarnya.

Dalam dakwaan JPU atas Irman dan Sugiharto disebutkan bahwa Chairuman pada 20 Oktober 2010 bertemu dengan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, serta tim teknis proyek e-KTP Husni Fahmi di Restoran Peacock, Hotel Sultan Jakarta. Dalam pertemuan itu Diah memperkenalkan Johannes dengan Irman dan Sugiharto.

Johannes merupakan provider produk automated finger print identification system (AFIS) bermerek L-1 yang akan dipergunakan dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto pun menyetujui saran Diah.

Selanjutnya, Irman mengarahkan Johannes langsung berhubungan dengan Husni Fahmi. Diah juga meminta Chairuman segera menyetujui anggaran proyek e-KTP secara tahun jamak sesuai dengan grand design. Yakni Rp5.952,083.009.000,00 dengan rincian Rp2.291.428.220.000,00 untuk 2011 dan Rp3.660.654.789.000,00 untuk 2012.