MERANGIN - Penyidik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Sat Reskrim Polres Merangin, Jambi akhirnya menyita mobil dinas Wakil Ketua DPRD Merangin, Isnedi jenis Pajero Sport. Mobil tersebut disita, untuk dijadikan barang bukti, dugaan korupsi pembelian mobil pada 2016 lalu. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan  Bendahara DPRD Merangin, Darmawan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Andi Zulkifli mengatakan, penyitaan mobil tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan pihaknya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Iya  kita telah menyita mobil jenis Pajero Sport yang digunakan oleh Pimpinan DPRD," ujar Andi, Rabu (15/3/2017).

Andi mengungkapkan, akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di tubuh DPRD Merangin ini.

"Ya, akan ada tersangka baru dan saat ini barang buktinya sudah kita amankan dulu guna kepentingan penyidikan selanjutnya," tandasnya.