PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan merampas sepeda motor korban dengan mengaku sebagai aparat. "Tim berhasil mengamankan Afrinaldi Alias Eri Cindua pada Senin 13 Maret 2017 selaku tersangka curas dan dibawa ke Polresta Pekanbaru guna proses lebih lanjut," kata Kepala Subbag Hubungan Masyarakat Polresta Pekanbaru, Ida Dodi Vivino di Pekanbaru, Selasa (14/3/2017).

Tersangka melakukan curas pada Jumat 10 Maret 2017 pukul 00.30 WIB, terhadap korban Darwis. Saat itu korban bersama teman wanitanya Yuli sedang duduk di Taman Kota Pekanbaru Tiba-tiba tersangka datang dan mengatakan "ngapain kalian di sini, pacaran, ikut saya ke kantor". Kemudian tersangka langsung menaiki sepeda motor milik korban dan menyuruh korban dan teman wanitanya untuk ikut bergoncengan.
Kemudian tersangka membawa pasangan itu untuk berkeliling di sekitar Jalan Sudirman. Namun, ketika masuk ke Jalan Imam Munandar Kecamatan Tenayan Raya Kota persisnya di dekat Jembatan Sail tersangka menyuruh korban dan pacarnya turun dari sepeda motor. "Lalu tersangka langsung mendorong korban dan Yuli itu ke dalam parit dengan kuat dan langsung melarikan satu unit sepeda motor Honda Beat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta," ucap Dodi.

Setelah itu korban melapor dan tim Operasional Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Peristiwa. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka di Jalan Arifin Ahmad Gang Merpati Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.