JAKARTA - Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos menjelaskan bahwa masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih di pemilihan gubernur (Pilgub) DKI masih memiliki waktu untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih putaran kedua nanti. "Untuk pendaftaran dan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten/Kota sudah berlangsung dari 6 Maret hingga hari ini 13 Maret," ujarnya kepada Okezone, Senin (13/3/2017).

Masyarakat yang hendak mendaftar DPS, hanya perlu membawa KTP Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (Suket) Dinas Dukcapil, Kartu Keluarga (KK) dan fotokopinya serta membawa tanda bukti terima (AA1 disiapkan PPS).
Selain itu, masyarakat juga dapat mendaftarkan diri melalui panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kelurahan terdekat. "Nanti pada tanggal 22-28 Maret akan ada pengumuman untuk meminta masukan dan tanggapan terhadap DPS," tambahnya.

Sekadar diketahui, KPU DKI akan melakukan rekapitulasi dan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada 5-6 April mendatang.