BATU - Dua pegawai honorer di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, berinisial LH dan ZE terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat tengah melakukan pungutan liar (pungli). Akibat perbuatannya mereka harus mendekam di tahanan Mapolres Batu. Dalam rilis yang digelar pada Kamis (9/3), Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata menerangkan LH dan ZE tertangkap tangan melakukan pungli saat melayani pengurusan administrasi kependudukan pada 6 Maret silam.

"Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan diterima polisi dari tim pemberantasan pungli di Kantor Kelurahan Sisir," jelasnya.

Setelah menerima laporan, polisi langsung bertindak dan akhirnya mengamankan tersangka LH ketika ia berada di kantor kelurahan. Bersamanya ditemukan uang tunai Rp 3 juta dan satu bendel kwitansi.

Polisi mengembangkan kasus ini dengan menggeledah ruang kerja LH. Di ruang kerja tersebut ditemukan uang Rp 2,5 juta dan satu bendel kwitansi pengurusan tanah senilai Rp 9 juta. "Polisi juga menggeledah ruang kerja tersangka ZE dan menemukan enam amplop terbuka berisi uang," imbuh Leonardus.

Di dalam amplop-amplop itu terdapat uang dengan total Rp 1,2 juta. Selain menggeledah ruang kerja tersangka, Polres Batu juga memeriksa DF selaku Lurah Sisir. Namun polisi tak menemukan bukti apapun di ruang kerja DF.

Kini tersangka LH dan ZE dikenai Pasal 11 UU RI perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjata dan denda maksimal Rp 250 juta. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 12 UU RI perubahan UU Nomor 29 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.