TANGERANG - Pengemudi ojek online dan sopir angkutan kota (angkot) di Kota Tangerang, Banten sepakat berdamai setelah terjadi bentrok Rabu (8/3/2017) kemarin. Kesepakatan kedua pihak terjadi setelah dilaksanakan mediasi oleh Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Kota Tangerang hingga Kamis (9/3/2017) dini hari. Ada dua poin kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan dari sopir angkot dengan pengemudi ojek online terkait kesalahpahaman antara Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) Organda Kota Tangerang dengan GoGRabber di wilayah Kota Tangerang.

Poin pertama kesepakatan bersama adalah masing-masing pihak menyadari bahwa kejadian tersebut adalah kesalahpahaman dan dinyatakan selesai secara kekeluargaan dan saling memaafkan serta tidak ada kejadian serupa di kemudian hari Poin kedua yakni masing-masing pihak juga menyatakan akan menjaga keamanan bersama di wilayah Kota Tangerang, tidak main hakim sendiri, dan apabila terdapat anggota kedua belah pihak yang melakukan pelanggaran hukum, maka siap bertanggung jawab serta bersedia dilakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (kepolisian).
Surat pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh kedua pihak, yakni Eddi Faisal selaku Ketua Organda Kota Tangerang dan Ferry Budhi alias Bang Maun selaku Pembina GoGrabber, Selain itu, surat itu pun ditandatangani oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan, dan Dandim 0506 Tangerang Letkol MI Gogor.

Kapolres Metro Tangerang Kota Harry Kurniawan membenarkan, kedua pihak sepakat untuk melakukan mediasi dan menjaga keamanan di Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berharap kesalahpahaman tersebut tak terjadi lagi di kemudian hari.