PONTIANAK - Hingga Maret 2017, sebanyak 34 ribu warga Kota Pontianak masih belum menerima kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). "Untuk penerimaan e-KTP sementara yang belum menerima sebanyak 34 ribu karena masih menunggu blangko untuk dicetak," ungkap Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Suparma kepada Okezone, Kamis (8/3/2017).

Ia mengakui bahwa saat ini Disdukcapil Kota Pontianak terkendala blangko yang hingga saat ini belum diterima yang didatangkan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).
"Bukan kami saja yang terkendala blangko, seluruh Indonesia bahkan. Tapi pada April 2017, kami akan mendapatkan blangko sebanyak 20 ribu sehingga bisa langsung kami cetak," jelasnya.

Suparma menerangkan, dari 487 ribu wajib KTP di Kota Pontianak, baru 453 ribu orang yang melakukan perekaman dan telah mendapatkan e-KTP.

"Nanti kalau 20 ribu blangko datang maka sisa e-KTP yang menunggu dicetak tinggal 14 ribu orang lagi," katanya.

Meski masih terkendala blangko, jelas Suparma, Disdukcapil meyakini bahwa hingga akhir 2017 semua warga bisa melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP.

"Kami yakinlah 2017 ini tidak lagi menunggu lama seluruh wajib KTP akan langsung mendapatkan fisik e-KTP tanpa harus menunggu lama," harapnya.

Suparma mengimbau kepada seluruh penduduk wajib KTP untuk tetap melakukan perekaman data tanpa harus menunggu blangko datang.

"Kepada masyarakat Kota Pontianak, terutama mereka yang telah berusia 17 tahun, untuk tetap melakukan perekaman data sehingga otomatis telah teregistrasi untuk mendapatkan KTP fisik," pungkasnya.