BERAU - Perbuatan Suherman, warga Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, Berau, Kaltim, sungguh tak terpuji. Pria 58 tahun ini menyetubuhi anak tirinya berinisial SS (19) hingga punya anak berusia 2,5 bulan. Kapolsek Teluk Bayur, AKP Tatok Tri Haryanto, mengatakan, kasus ini terungkap setelah Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Bayur mendapatkan informasi dari masyarakat ada wanita keterbelakangan mental memiliki bayi perempuan berusia 2,5 bulan. Pihaknya, langsung berkoordinasi dengan ketua RT setempat.

“Ternyata banyak desas-desus di masyarakat soal anak itu. Kami pun melakukan panggilan pada orangtua anak keterbelakangan mental tersebut,” ungkap Tatok dilansirjpnn, Kamis (9/3/2017).
Berdasarkan keterangan atau pemeriksaan, Suherman mengaku telah menyetubuhi anak tirinya tersebut hingga 10 kali. Perbuatan bejat itu dilakukannya jelang bulan Ramadan tahun 2016 di dalam rumah tanpa sepengetahuan istrinya.

Namun, penyidik menduga persetubuhan dilakukan lebih dari 10 kali. Lanjut Tatok, peristiwa pertama kali bermula saat korban yang sedang nonton televisi berbaring di samping Suherman.

Namun, tiba-tiba Suherman mengajak anak tirinya itu untuk melakukan persetubuhan disertai ancaman.

“Ayo main sama bapak nanti kalau kamu tidak mau, bapak akan tinggalkan kamu dan ibumu,” ujar Tatok menirukan perkataan Suherman kepada anaknya saat pemeriksaan.

“Korban ini dilihat memang sedikit tak normal, tapi memang belum bisa mastikan kalau bukan ahlinya. Sementara yang kami dapat informasi dari masyarakat atau lingkungan rumah,” sambung perwira berpangkat balok tiga ini.

Untuk sementara, berdasarkan alat bukti yang ada, baru Suherman yang ditetapkan menjadi tersangka. Terkait, ibu korban yakni Nur (36) yang mengetahui perbuatan suaminya, polisi masih melakukan pemeriksaan.

“Kami masih lakukan pemeriksaan, nanti setelah gelar perkara baru bisa ditentukan apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini,” tegasnya.

Menurut Tatok, ada kemungkinan Nur juga mendapatkan ancaman dari suaminya, sehingga tak berani melapor pada orang lain maupun polisi.

Sebelumnya, kepada warga sekitar, Suherman mengaku jika anaknya tersebut kerap pulang larut malam dan dipukul orang tak dikenal kemudian diperkosa. Pada 18 Desember 2016, anak hasil hubungan itu lahir dan kemudian dirawat oleh adik Nur.

Atas perbuatannya, Suherman dijerat dengan Pasal 286 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 tentang Tindak Pidana Persetubuhan, dengan ancaman penjara 9 tahun.

”Jadi bunyi pasal itu, bersetubuh dengan seorang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Tersangka sudah kita tahan atas perbuatannya,” pungkas Tatok.