MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah resmi menahan LM, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Mataram, terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Rabu, mengatakan, LM kini telah resmi menjadi tahanan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB terhitung sejak Jumat (3/3/2017).

"Untuk mempermudah penyidikan, maka tim sepakat melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Tri Budi.

Sebelumnya, lanjut Tri Budi, LM ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi menyalahgunakan kekuasaan sebagai Kepala SMPN 6 Mataram, yakni dengan meminta kepada seluruh siswa kelas IX mengeluarkan uang Rp300 ribu untuk pembelian peralatan pendukung pelaksanaan kegiatan UNBK.

Indikasi yang menguatkannya sebagai tersangka, jelasnya, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang sebagian besar berasal dari wali murid, kemudian pihak komite sekolah, rekanan sekolah tempat membeli peralatan pendukung pelaksanaan UNBK dan ahli di bidang hukum dan bahasa.

Begitu juga dengan sejumlah dokumen temuan tim satgas saber pungli pada akhir tahun 2016. Dokumen yang dimaksud di antaranya, buku rekapitulasi keuangan pungutan maupun catatan penggunaan dana pungutan.

"Termasuk juga uang Rp18 juta hasil OTT tim satgas saber pungli, semua masuk dalam alat bukti," ujar Tri Budi.

Karena perbuatannya, kini LM disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Termasuk juga pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.