PEKANBARU - PT PLN Persero Cabang Rengat Kabupaten Inhu, Riau membantah kalau salah satu tersangka pengedar narkoba bernama Rian (23) adalah karyawannya. Menurut mereka, Rian adalah karyawan dari pihak ketiga. "Tidak benar Rian itu karyawan PLN. Tapi dia karyawan salah satu perusahaan pihak ke tiga yang bekerjama dengan pihak kita," bantah Manager Rayon Rengat, Yulfendri.

Dia menerangkan, Rian sehari-hari bertugas mengatasi gangguan jaringan listrik di salah satu wilayah di Rengat. Rian ditangkap saat berdinas. "Kami akan terbuka dan koorperatif dengan pihak kepolisian jika memang dibutuhkan keterangan sebagai pelengkap," ujar.

Menurutnya, PLN cabang Rengat menyayangkan kasus hukum yang menjerat Rian dan atas kejadian itu, pihaknya akan memberikan pengawasan lebih ketat kepada pegawai PLN serta mengimbau mitra kerja PLN untuk mengawasi pegawainya.

"Kami sudah lakukan klarifikasi ke Polres Inhu, bahwa dia bukan karyawan PLN, tapi mitra PLN," tukasnya.

Rian ditangkap polisi di jalan lintas Rengat–Tembilahan, Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu. Dari penangkapan polisi menyita sejumlah barang bukti sabu. Barang terlarang itu disimpan saklar listrik.