TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus mengusut kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2007-2009 senilai Rp 47 miliar. Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Apris A Lingua, mengaku pihaknya telah memeriksa 110 saksi guna mencari tersangka dalam kasus yang sudah tahap penyidikan ini.

"Sudah 110 saksi yang kita mintai keterangan. Di antara itu masih kita perlu lagi, menambahkan lain lagi," kata Apris kepada Okezone, di Ternate, Selasa (7/3/2017).
Pemeriksaan saksi hingga ratusan orang ini dikarenakan semua nama yang tercantum dalam daftar penerima Bansos harus dimintai keterangan. Namun, sebagian nama saat diperiksa mengaku mengajukan proposal permohonan ke pemda, tetapi tidak mendapatkan dana.

"Seluruh penerima harus diperiksa apa benar dia terima atau tidak. Ada sebagian dia tidak menerima," tuturnya.

Apris mengatakan, pihaknya masih membutuhkan ratusan saksi lagi untuk mengungkap dalang dari kasus yang merugikan daerah miliaran rupiah ini. Sejumlah pejabat termasuk mantan Bupati Halmahera Selatan Muhamad Kasuba pun ikut diperiksa.

"Ada sejumlah penjabat yang sudah dimintai keterangan. Mereka yang menerima itu mengajukan proposal ke pemda. 110 saksi itu secara keseluruhan ada penerima maupun pejabat di bagian verifikasi dan laiinnya," jelasnya.

Untuk mempercepat kasus prosesnya, pemeriksaan tidak hanya dilakukan di kantor Kejati di Ternate. Sebagian besar saksi diperiksa di Halmahera Selatan.

"Saksi cukup banyak sehingga butuh kesabaran, sebagian besar pemeriksaan di Halsel dan sebagian di Ternate. Diharapkan kalau semua datang sudah bisa diambil kesimpulan," cetusnya.