JAKARTA - Rumor tak sedap menerpa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belakangan, santer terdengar para komisioner KPK terbelah gara-gara kasus korupsi e-KTP. Namun salah seorang komisioner, Laode Muhammad Syarief membantah. Seluruh komisioner KPK sepakat kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun itu dituntaskan.

"Enggak ada (suara terbelah). Jadi semua yang berhubungan dengan e-KTP itu karena itu kasus lama semua pimpinan sepakat dan seluruh KPK sepakat itu segera diselesaikan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti mengutip JPNN, Senin (3/7/2017).
Sebelumnya, sempat berembus kabar bahwa kasus ini lama diungkap lantaran ada silang pendapat di antara pimpinan KPK mengingat akan banyak nama yang terseret di dalamnya.  Sejauh ini dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara karena kasus ini mencapai Rp 2,3 triliun. Kata Laode, bisa saja nilainya bertambah usai kasus korupsi e-KTP ini disidangkan.

"Nanti kami lihat mungkin selama persidangan akan ada fakta-fakta baru supaya bisa lebih dari itu," ujarnya.