JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa puluhan pejabat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adapun sebanyak 23 pejabat yang pernah diperiksa penyidik KPK di antaranya kalangan anggota DPR. Dari 23 orang yang pernah diperiksa, Juru Bicara KPK menyebut ada yang terindikasi menerima suap dengan jumlah besar tapi tidak bersikap kooperatif.

"Kasus ini sudah ada 14 orang mengembalikan uang itu, tapi perlu diketahui juga ada pihak yang menerima uang dalam jumlah besar dan tidak bersikap kooperatif," tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Indikasi itu berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki KPK setelah pemeriksaan saksi sebanyak 23 orang dan akan disampaikan saat sidang perdana tersangka Sugiharto dan Irman pada (9/2/2017) mendatang.

"Kita sudah punya bukti-buktinya, tunggu saja ketika dakwaan nanti," ujar Febri.