BENGKAYANG - Penambangan emas tanpa izin (PETI) masih berlangsung di Bengkayang. Sejumlah warga setempat resah karena daerah aliran sungai (DAS) Sebalo tak layak lagi digunakan untuk mandi dan mencuci karena aktivitas itu. Ketua BPD Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang Polinus Poli berinisiatif menghentikan aktivitas PETI di wilayahnya. "Karena telah merusak lingkungan, air keruh, jalan hancur, dan panen di sawah berkurang,” tuturnya, seperti mengutip JPNN, Senin (6/3/2017).

Imbauan dan penegasan agar aktivitas PETI ini disetop sesuai Surat Kepala Desa Tirta Kencana bernomor 140/54/Pemdes/2017 tanggal (23/2/2017). Surat itu merupakan tindak lanjut dari imbauan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot pada (12/1/2017) tentang limbah yang mengalir di DAS Sebalo disebabkan PETI.
Menurut Poli, penambang emas liar di seputar desanya berskala besar. Tak hanya menggunakan mesin dompeng, juga memakai excavator ketika menambang. Menurut dia, selain menimbulkan masalah lingkungan, pun merugikan pemilik lahan di sana.

“Pemilik lahan jelas dirugikan dalam pekerjaan PETI sebab pembagiannya dengan sistem 90:10. Tidak seimbang, jika hasilnya seratus gram emas, maka pemilik tanah mendapatkan sepuluh gram saja," ujarnya.

Ultimatum menghentikan aktivitas PETI ini wajib dilaksanakan mulai (1/3/2017) dan seterusnya. “Tidak boleh lagi ada kegiatan PETI di Desa Tirta Kecana. Jika oknum pembawa alat berat PETI masih nekat, maka akan kami ambil tindakan tegas," katanya.