JAKARTA – Mega skandal korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang diduga melibatkan banyak pejabat negara dan kalangan swasta rawan penggembosan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak seluruh elemen masyarakat turut mengawal kasus ini. Banyak kalangan tak yakin nama-nama besar yang diduga terlibat dalam skandal ini sebagaimana disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo bisa terbongkar di persidangan nanti. Para calon tersangka baru dikhawatirkan akan menggunakan berbagai kekuatan dan skenarionya untuk melemahkan pengungkapan kasus ini.

Setidaknya target mereka bisa menghentikan pengungkapan kasus ini maksimal sebatas pada dua ter - sangka, yakni Sugiharto dan Irman yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan e-KTP. Sugiharto sebelumnya direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sedangkan Irman adalah dirjen Dukcapil. “Saya agak kurang yakin sampai pada orang (setelah) yang kedua tersangka tersebut. Saya rasa hanya sampai pada Sugiharto dan Pak Irman saja,” sebut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho kemarin.

Jamal menilai ada beberapa hal yang harus dipandang serius terkait pengungkapan kasus ini. Pertama, dugaan korupsi proyek KTP era kepemimpinan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi ini melibatkan pihak-pihak yang saat ini pada pusaran pemerintahan baik nasional maupun lokal. Kedua, penetapan para tersangka baru jelas menuntut pengungkapan kasus secara tuntas. Publik akan terus menagih sejauh mana proses hukum selanjutnya.

Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita berharap KPK tidak hanya memberikan harapan kepada masyarakat dengan sebatas menyebut banyak nama dalam dakwaan perkara tersebut. “Jangan beri ‘angin surga’ kepada rakyat dan cukup puas hanya sampai dengan surat dakwaan, tapi lolos di penuntutan dan penghukuman,” tulis Romli melalui akun Twitter -nya.

Dia mengingatkan KPK untuk konsisten menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yakni pengembalian tidak menghapus pidana.